REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 129,6 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tahun anggaran 2019 hingga kini masih berjalan. Penyidik pun memeriksa mantan rektor UIN Suska Mujahidin pada Senin (20/6/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan, kali ini jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa mantan rektor Akhmad Mujahidin sebagai saksi. Dia dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN tersebut.
"Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," kata Bambang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (22/6/2022).
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019. "SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Bambang.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami. Hingga kini, tim penyidik Kejati Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus itu sebagai upaya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di UIN Suska.
Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.