REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ganja seberat 1,6 kilogram yang diduga hendak diselundupkan dari Medan ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat melalui jalur ekspedisi, berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Bandung, Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat pada 16 Juni lalu. Pemeriksaan dilakukan menggunakan anjing pelacak K9.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kilogram," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (22/6/2022).
Dia menuturkan, pengungkapkan berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Batam yang menginformasikan tentang dugaan pengiriman paket mencurigakan dari Medan ke Lembang. Selanjutnya Bea Cukai Bandung dan unit K9 mendatangi kantor ekspedisi.
"Pemeriksaan terhadap paket menggunakan anjing pelacak K9 dan menunjukkan ketertarikan terhadap paket," katanya.
Dia mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan dipastikan barang tersebut ganja. Pasca-pemeriksaan dilakukan, petugas bersama dengan Polrestabes Kota Bandung menuju alamat penerima, namun tidak dapat ditemukan.
Pihaknya memutuskan menunggu penerima menghubungi jasa ekspedisi. Barang tersebut saat ini telah diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan.
"Sampai proses penyerahan ke Polrestabes Bandung, selanjutnya akan dilakukan pengembangan," katanya.