Rabu 22 Jun 2022 13:00 WIB

Sita Aset Club Golf Bogor Raya, Pemerintah Tunggu 24 Tahun

Perkiraan awal, saat ini, nilai aset yang disita kurang lebih Rp 2 triliun.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (tengah) berbincang bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) usai memasang plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (tengah) berbincang bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) usai memasang plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik PT Bogor Raya Development, atau Club Golf Bogor Raya, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berupa lahan seluas 89 Hektare. Penyitaan ini merupakan utang yang harus disesaikan BLBI sejak 24 tahun lalu.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan, Satgas BLBI menyita aset yang diduga terkait dengan obligor dari Bank Asia Pasific. “Ini menjadi utang kita yang harus di selesaikan masalah BLBI sejak tahun 1998,” kata Rionald di Bogor, Rabu (23/6).

Menurutnya, penyitaan ini merupakan kehormatan bagi BLBI untuk menyaksikan bentuk sikap tegas dari pemerintah. “Untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah itu yang dapat kita laporkan,” ujarnya.

 

photo
Petugas Brimob berjaga di kawasan aset yang disita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor. - (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, penyitaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam pembentukan Satgas BLBI. 

“Komitmen jajaran kepolisian sebagai mana yang diamanatkan bapak kapolri untuk selalu mendukung dan memperlancar seluruh kegiatan yang dilaksanakan serta pengamanan aset nanti pasca dilakukan penyitaaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya siap melakukan membantu menyukseskan dalam pengembalian hak negara yang selama ini dinikmati Club Golf Bogor Raya selama 24 tahun.  

“Mereka nikmati hutangnya bahkan mungkin menggunakan aset ini ngutang kembali. Ini luar biasa, ketegasan pemerintah dan kebersamaan yang ditanggung pemerintah dalam rangka mengembalikan hak negara sampai akhir 2023,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset ini. Aset yang disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu berupa 89 hektare tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style. 

“Perkiraan awal saat ini nilai aset kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Mahfud.

Da menyebutkan, aktivitas perekonomian di Bogor Raya Golf tetap berlanjut meski asetnya sudah disita oleh negara. Namun, pengelolaannya tak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement