Rabu 22 Jun 2022 17:25 WIB

MAKI Minta Mardani H Maming Jangan Gunakan Dalih Dikriminalisasi

Mardani H Maming bisa pra peradilan kalau penetapan tersangkanya dianggap tak sah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Mardani H Maming yang terus membangun opini dikriminalisasi atas pencekalan dan status tersangka dari KPK. Lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Mardani masih menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel.

"Tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (22/6).

Menurut Boyamin, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.

"Sementara KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, di mana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niat jahat),” ujar Boyamin.

Boyamin mengaku, tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan, kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dimana Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari.

“Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminilasisi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” ucap Boyamun.

Persoalan Mardani memang menjadi meluas karena setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum BPP HIPMI dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.

“Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun. Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” lanjut Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin menekankan, tidak ada istilah kriminalisasi. Sebab, menurutnya, sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.

“Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” ucap Boyamin.

Selain itu, Boyamin menyebut, Mardani H Maming bisa mengajukan upaya pra peradilan kalau penetapan tersangkanya dianggap tidak sah. 

"Menurut saya tidak perlu ngeles kesana kemari. Justru kalau ngeles kesana kemari itu bentuk ‘ketakutan’. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi," tegas Boyamin.

Diketahui, KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41 tahun) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI. 

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement