REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengaku belum tahu mengenai surat pengajuan permohonan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Komisi V DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg).
Willy menyatakan akan mengecek terlebih dahulu surat yang diajukan Komisi V DPR per Oktober 2021 lalu ke Baleg, berikut surat susulan atau surat kedua yang diajukan komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan di kesekretariatan Baleg.
"Enggak ngerti aku, (RUU LLAJ) belum masuk Prolegnas," kata politisi NasDem dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 21 Juni 2022.
"Saya belum cek suratnya," sambungnya.
Willy Aditya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V, sebab belum melihat langsung surat dimaksud. Namun ia menyatakan Baleg DPR pada Juli mendatang akan mengadakan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
"Juli ini, nanti evaluasi. biasanya kalau sudah disahkan baru naek prolegnas prioritas berikutnya. Di bulan Juli nanti evaluasinya.
Saat ditanya apakah evaluasi memungkinkan adanya perubahan Prolegnas Prioritas 2022, apalagi sudah ada beberapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU, Willy kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu surat dari Komisi V.
"Nanti kita lihat usulan dari komisi, nanti saya lihat dulu suratnya," ucapnya.
Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Baleg agar RUU LLAJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Namun hingga kini pula, tidak ada kejelasan dari Baleg.
"Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg,” ujarnya.
Politisi PPP itu mengatakan, RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebelum disetujui Baleg DPR RI. Meski RUU Jalan sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, wacana peralihan surat ijin mengemudi (SIM) dari Polri ke Kementerian Perhubungan yang mengemuka dalam pembahasan RUU LLAJ sepenuhnya berada di tangan DPR RI.
"Kita serahkan ke bapak-bapak di Komisi V, beliau selaku legislator," kata Firman usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Menurut Kakorlantas, dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ, dirinya dalam posisi sebagai pelaksana atas hasil/keputusan yang diambil di DPR RI bersama Pemerintah. Wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal peralihan SIM, pihaknya menyerahkan ke DPR.
"Saya ini pelaksana dilapangan. SIM itu sampai hari ini, (kami) laksanakan dengan baik. Itu pesan dari bapak di Komisi V dan pimpinan kita (Kapolri," jelas Firman.
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas juga menyinggung wacana SIM C Khusus bagi ekspedisi dan ojek online. Sejauh ini, pihaknya belum membahasnya secara mendalam. Yang pasti, pembagian SIM untuk jenis kendaraan roda dua tergantung pada cc atau ukuran volume mesin.
"Untuk ojol, itu pemberlakuannya sama, jenis motor yang dipakai apa? Jadi bukan karena ojol lantas SIM-nya khusus dan sebagainya. Ini masih menjdi informasi tambahan seputar masukan pembaruan di RUU (LLAJ) yag baru," kata Firman.