REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang buronan Jepang yang dituduh menipu program subsidi pandemi Covid-19 dideportasi dari Indonesia pada Rabu (22/6/2022). Pejabat imigrasi Indonesia, Douglas Simamore, mengatakan, Mitsuhiro Taniguchi, dideportasi karena pemerintah Jepang mencabut paspornya.
"Pria ini dideportasi karena pemerintah Jepang mencabut paspornya dan dia tidak memiliki izin tinggal. Mulai sekarang, dia akan masuk dalam daftar penangkalan kami," kata Simamore.
Taniguchi ditangkap di pulau Sumatera awal bulan ini, ketika naik penerbangan menuju Narita dari Jakarta. Menurut Kyodo News, Taniguchi dituduh oleh pihak berwenang Jepang membantu mencuri 960 juta yen atau 7 juta dolar AS untuk usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Taniguchi diduga mengajukan ribuan aplikasi palsu untuk program subsidi dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020, setelah dia ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari polisi. Media Jepang melaporkan, mantan istri Taniguchi dan dua putranya telah ditangkap sehubungan dengan tuduhan tersebut.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan, Taniguchi menyatakan kepada penduduk di Sumatera bahwa dia ingin berinvestasi di bidang perikanan.