Rabu 22 Jun 2022 16:49 WIB

Kejari Jember Terima Pelimpahan Kasus Uang Palsu Sejuta Lembar

Mabes Polri tetapkan empat tersangka uang palsu, kasus diserahkan ke Kejari Jember.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Kepolisian Polres Pekalongan menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Petugas Kepolisian Polres Pekalongan menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu sejuta lembar dari penyidik Mabes Polri. Berdasarkan pengakuan tersangka, beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu telah diedarkan sebelum disita aparat kepolisian sebanyak sejuta lembar uang palsu.

"Empat orang yang menjadi tersangka kasus itu dilimpahkan Penyidik Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung kepada Kejari Jember pada Senin (20/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022).

Empat orang tersangka berinisial MA (52 tahun) dan TI (52) keduanya warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Kemudian tersangka AF (40) warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung dan TD (37) warga Kabupaten Pasuruan.

"Saat itu polisi menangkap tersangka MA, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, namun masih ada tersangka lain yang ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian," tutur Wiraguna.

Dia menjelaskan, kasus uang palsu itu diungkap kepolisian saat terjadi transaksi jual beli uang di sebuah hotel di Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada 21 Februari 2022. "Ada barang bukti seperangkat alat percetakan di Surabaya yang belum diserahkan karena pencetakan uang palsu dilakukan di Surabaya sehingga ada tersangka lain yang masih dicari kepolisian," kata Wiraguna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement