Rabu 22 Jun 2022 17:09 WIB

Pasar Hewan Banyumas Kembali Dibuka

Pasar hewan Banyumas dibuka lagi setelah ditutup selama dua pekan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Penyembelihan sapi terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pasar Hewan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pasar hewan Banyumas dibuka lagi setelah ditutup selama dua pekan.
Foto: dokpri
Penyembelihan sapi terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pasar Hewan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pasar hewan Banyumas dibuka lagi setelah ditutup selama dua pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pasar Hewan Sokaraja dan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali dibuka pada Rabu (22/6/2022) setelah ditutup selama dua pekan akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi.

Penutupan pasar hewan sejak 4 Juni lalu dikarenakan banyaknya pedagang hewan kurban yang berupaya menghindari pemeriksaan kesehatan. Akibatnya, kasus suspek PMK Banyumas sempat mencapai hampir 70 ekor.

Baca Juga

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkanak) Banyumas, Jan Aririjadi mengatakan, penutupan pasar hewan beberapa waktu lalu tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi para pedagang hewan kurban untuk tidak membawa sapi yang sakit ke pasar.

Hari ini saat pasar dibuka, semua sapi yang masuk yaitu 70 ekor sapi diperiksa dan dinyatakan sehat. "Ya benar (efek jera). Alhamdulillah tadi sedikit sapi yang masuk dan dalam kondisi sehat," ujar Jan Aririjadi kepada Republika, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinkanak Banyumas Sulistiono menambahkan bahwa saat ini stok sapi kurban di Kabupaten Banyumas turun 50 persen akibat wabah PMK. "Stok turun hampir 50 persen dikarenakan pedagang tidak berani menampung sapi dalam jumlah banyak," kata Sulistiono.

Untuk persiapan kurban nantinya Dinkanak akan melakukan pengawasan agar tidak ada sapi sakit yang menjadi kurban. Dinkanak menghimbau agar sapi kurban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang.

"Diimbau sapi kurban harus disertai SKKH. Sedangkan untuk kambing stoknya cukup," kata Sulistiono.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement