In Picture: Pemusnahan Obat Dan Makanan Ilegal Senilai Rp 230 Juta di Semarang

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria (kanan) bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang. | Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
 
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria (kedua kanan) bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengambil sejumlah barang bukti obat ilegal yang akan dimusnakan secara simbolis di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang. | Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
 

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secara simbolis memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).

BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp 230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark