REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi melewati pemeriksaan selama 12 jam dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022, Rabu (22/6/2022). Usai proses pemeriksaan tersebut, Lutfi berstatus saksi dalam kasus yang dituding sebagai sebab kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di masyarakat itu.
Lutfi, usai pemeriksaan mengatakan kepada pers, pemeriksaannya dilakukan dengan baik. “Saya sudah menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat hukum, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya datang tepat hari, dan tepat waktu, dan melaksanakan pemeriksaan dan menjawab dengan sebenar-benarnya pertanyaan yang ditanyakan,” ujar Lutfi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta.
Lutfi menolak membeberkan beberapa materi pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Ia juga menolak melakukan tanya jawab dengan media. “Saya sangat berterima kasih sudah menunggu. Tetapi, saya tidak tanya jawab, karena nanti silakan tanyakan kepada penyidik,” ujar Lutfi. Pertanyaan seputar materi pemeriksaan pun tak dijawab Lutfi.
Pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung. Itu adalah pemeriksaan perdana terhadapnya setelah Kejakgung meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran pada April lalu.
Lutfi tiba di Gedung Bundar-Kejakgung pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.10 WIB. Mengenakan kemeja batik terang lengan panjang, Lutfi turun di halaman Gedung Pidsus dari mobil Mitsubishi X-Pander B 168 GO. Ia tampak didampingi dua orang semacam ajudan atau pengawal. Tetapi, saat masuk ke dalam Gedung Bundar, ia diharuskan sendiri.
Pemeriksaan terhadap Lutfi baru selesai sekitar pukul 21.10 WIB. Meskipun sempat melakukan konfrensi pers sebentar untuk para pewarta yang menunggunya selama pemeriksaan. Namun, Lutfi tak bersedia dilakukan tanya jawab.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi saat ditemui wartawan pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi untuk sementara ini cukup. “Dari kebutuhan untuk penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi ML, mantan Mendag ini, sudah cukup,” kata dia.
Supardi menolak membeberkan sejumlah materi pemeriksaan. Termasuk untuk menjawab tentang pengakuan Lutfi terkait peran para tersangka dalam kasus ini. Tetapi, Supardi mengatakan, penjelasan Lutfi saat pemeriksaan sudah memuaskan para penyidik untuk pembuktian para tersangka yang sudah ditetapkan saat ini.
“Saya tidak akan menjelaskan materi pemeriksaan. Tetapi intinya, dari pemeriksaan saksi ML tadi, sudah cukup,” ujar dia.