Rabu 22 Jun 2022 23:02 WIB

Wapres Sebut Khilafatul Muslimin Menyimpang dan Perlu Disetop 

Wapres meminta eks Khilafatul Muslimin mendapat bimbingan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden RI Maruf Amin meminta eks Khilafatul Muslimin mendapat bimbingan
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden RI Maruf Amin meminta eks Khilafatul Muslimin mendapat bimbingan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI— Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang menyimpang. Wapres menegaskan, ideologi yang berlaku di Indonesia adalah Pancasila dengan sistem NKRI sudah final. 

"Ya saya kira sudah jelas, responnya dia itu menyimpang ya. Karena kita di Indonesia itu sudah ada kesepakatan, saya menyebutnya itu kesepatan nasional bahwa negara kita itu negara republik NKRI, itu sudah final," ujar Wapres kepada wartawan usai meresmikan Gedung Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). 

Baca Juga

Organisasi diketahui menyebarkan ideologi sistem khilafah. Karena itu, Wapres mengatakan, organisasi yang menyebarkan sistem khilafah menyalahi kesepakatan nasional. 

"Jadi kalau ada yang khilafah itu berarti kan menyalahi kesepakatan, menyalahi kesepakatan nasional kita dan sudah menjadi landasan stuktural bangsa kita," ujar Wapres. 

Wapres pun meminta agar kegiatan Khilafatul Muslimin ini dihentikan jika terus menyebarkan pemahaman khilafah di Indonesia. 

"Karena itu ya terpaksa dihentikan. Dan dilakukan juga kalau kegiatannya disetop, itu mereka yang (menyebarkan ideologi khilafah) direhabilitasi," ujar dia. 

Sebelumnya, kepolisian melakukan penangkapan dan penetapan tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja terkait kasus konvoi pengendara yang menyiarkan khilafah. 

Namun, penangkapan tidak hanya terkait konvoi tetapi lebih pada adanya kegiatan kelompok yang menganut mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

Kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus Khilafatul Muslimin yang dikomandani Abdul Qadir Hasan Baraja. Termasuk melakukan pelacakan atau tracing aliran dana kelompok yang dianggap pihak kepolisian membahayakan tersebut.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement