Pemkab Batang-BBPOM Siap Sosialiasikan Bahaya Makanan Berbahan Kimia
Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria (kedua kanan) bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengambil sejumlah barang bukti obat ilegal yang akan dimusnakan secara simbolis di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp230 juta yaitu hasil pengamanan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang. | Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang siap menyosialisasikan kepada para pedagang dan pengusaha kecil mengenai bahaya mencampurkan bahan zat kimia pada makanan dan minuman bagi kesehatan manusia.
Penjabat Bupati Batang Dwi Lani Rejeki mengatakan kehadiran BBPOM Semarang ke daerah ini akan bekerja sama dengan pemkab untuk menangani penyebaran makanan dan minuman berbahan zat kimia seperti Rhodamin B yang dijual oleh para pedagang maupun pengusaha kecil. "Kami siap menggelar sosialisasi kepada para pedagang atau pengusaha kecil agar tidak menjual makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Jika masih banyak ditemukan makanan dan minuman berbahan kimia berbahaya maka kami akan tindak tegas karena hal ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi," katanya, Rabu (22/6/2022).
Kepala BBPOM Semarang Sandra Maria Philomena Linthinmeminta masyarakat lebih waspada terhadap jenis makanan seperti kerupuk yang mengandung zat pewarna Rhodamin B. Zat pewarna ini, kata dia, biasanya digunakan untuk tekstil sehingga tidak baik untuk kesehatan manusia apabila dicampurkan dengan bahan makanan maupun minuman.
Dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, kata dia, Kabupaten Batang termasuk dalam wilayah pemeriksaan BPOM Semarang karena banyaknya kasus pada makanan jenis kerupuk yang diduga mengandung zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia. "Kami berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang dalam mewaspadai beredarnya makanan kerupuk yang mengandung zat pewarna tekstil yang dijual di sejumlah pasar tradisional," katanya.
Sandra Maria mengungkapkan langkah ke depan yang akan dilakukan oleh BBPOM adalah bekerja sama dengan Pemkab Batang untuk melakukan sosialisasi dan penyisiran terhadap makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya. "Kerupuk dengan bahan zat pewarna berbahaya banyak ditemukan dalam keseharian dan peredarannya sulit dikontrol karena dibuat oleh industri kecil, dijual kiloan atau curah sehingga banyak yang tidak memiliki izin. Celakanya lagi, biasanya justru kerupuk warna-warni seperti itu banyak disukai warga karena rasanya renyah dan gurih," katanya.