REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong agar masyarakat berani melapor bila menjadi korban kekerasan seksual atau mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual. Terlebih saat ini, katanya, telah ada payung hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mudah-mudahan masyarakat semakin berani melaporkan kasus-kasus (kekerasan seksual). Tidak hanya yang menjadi korban, yang melihat pun kita harapkan (juga melapor)," kata Menteri Bintang dalam wawancara Podcast ANTARA di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan SAPA 129 itu dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Menurut dia, meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap di pemberitaan media patut diapresiasi karena artinya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual, meningkat. Pihaknya menambahkan masyarakat di perkotaan cenderung lebih berani untuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami.
Berbeda dengan masyarakat di perdesaan yang masih menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib keluarga sehingga korban cenderung memilih untuk menutupnya rapat-rapat.