Rabu 22 Jun 2022 23:46 WIB

Kejagung: Mantan Mendag Diperiksa untuk Dirjen Daglu dan Lee Che Wei

Penyidik menggali keterangan latar belakang dan implementasi peraturan di Kemendag.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei. Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO, untuk minyak goreng tersebut.

"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Supardi menjelaskan, penyidik menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE). "Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Supardi juga mengatakan pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit. "Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," kata Supardi.

Mengenai keberadaan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan siapa yang membawanya, Supardi enggan menjawab dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan. Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung diperiksa sebagai saksi. Ia tiba pukul 09.10 WIB dan keluar dari Gedung Bundar pukul 21.09 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6/2022). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. 

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement