REPUBLIKA.CO.ID, KOTA SERANG -- Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar, mengatakan Kejari telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Menurutnya surat itu dikirim Polresta Serang Kota beberapa hari lalu.
"Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya," kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang Kota diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, pastinya ia belum mengetahui kapan pengiriman surat pemberitahuan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
"Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka)," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani atau bahasa lain tahap I.
"Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani dimana tertera juga poin 3 bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.
Tentu, penetapan tersangka terhadap Nikita ini dasarnya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan pidana.