REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memastikan, pencemaran aliran air Sungai Cimeta yang berada di Kampung Cikurutug, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak berbahaya. Sebelumnya, Sungai Cimeta ini sempat viral karena berubah berwarna merah.
Menurut Kepala Dinas DLH Jabar Prima Mayaningtyas, pihaknya telah melakukan berbagai uji laboratorium terkait sisa material yang menyebabkan Sungai Cimeta berwarna merah. Hasil uji laboratorium itu diterbitkan pada 21 Juni 2022.
Menurutnya, dari hasil uji lab yang dilakukan oleh DLH Jabar melalui PT Syslab di Sentul City Bogor, sisa material yang menyebabkan Sungai Cimeta berwarna merah tidak mengandung Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3).
DLH Jabar, kata dia, bersama Satgas Citarum dan Pemkab KBB telah mengkaji hasil laboratorium sampel limbah dan dikomparasikan dengan ketentuan baku mutu air, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Nilai lab dari pencemaran tersebut, jika dibandingkan dengan baku mutu karakteristik beracun melalui TCLP untuk penetapan kategori B3, ditemukan hasil bahwa semua barometer anorganik dari sempel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori. Hasilnya, sampel itu tidak menunjukan adanya B3," ujar Prima, di Posko Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu petang (22/6).
Selain itu, pihaknya juga melakukan uji sampel terhadap sisa material tersebut apakah mengandung limbah B3. Hasilnya, tidak ada karakteristik limbah B3 dalam sisa material yang membuat sungai tersebut berwarna merah.
"Yang diduga B3 tidak ditemukan. Kemudian diuji lagi karakteristik limbah B3 juga tidak ditemukan karakteristiknya seperti mudah menyala dan meledak. Bahkan tidak ada ikan yang mati, tidak ada manusia dan pertanian yang terdampak," paparnya.
Prima pun menceritakan kronologis Sungai Cimeta yang berwarna merah darah dan membuat geger masyarakat hingga video tersebut viral di media sosial.
Setelah kejadian itu viral, kata dia, DLH Jabar bersama aparat kewilayahan melakukan penyisiran. Terungkap bahwa yang membuang sisa material tersebut adalah warga sekitar yang tidak tahu bahwa benda yang dibuangnya ke sungai menyebabkan aliran air berwarna merah.
"Yang membuang bungkusan merah tersebut adalah dari warga sekitar. Bungkusan itu adalah satu plastik bekas kemasan sekitar 30 liter yang diduga sisa material dari sumber pencemaran. Berdasarkan penyisiran, setelah sepanjang 6 kilometer larutan berwarna merah itu sudah tidak ada," kata Prima.
Sehingga, Prima menegaskan, bahwa Sungai Cimeta yang berwarna merah dari sisa material yang dibuang masyarakat itu bukan bahan berbahaya dan beracun. Jika hasil dari uji lab bahan tersebut mengandung B3 atau limbah B3 akan ada sanksi sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Prima mengajak, masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Salah satunya, dengan menjaga dan melestarikan sungai.
"Semua masyarakat harus lebih care bahwa sungai itu bukan tempat pembuangan sampah. Jika dalam kasus ini masyarakat membuang B3 atau limbah B3, tentu akan ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.