Sebanyak 90 Media Daring di Kuwait Diberedel
Rep: Kamran Dikarma/ Red: Fernan Rahadi
Media Online. Ilustrasi. | Foto: fahrenheitmarketing
REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY – Pemerintah Kuwait memberedel puluhan media di negaranya. Langkah itu diambil di tengah ketegangan politik yang membuat parlemen di negara tersebut dibubarkan.
"Izin 90 situs berita daring telah dicabut dan 73 media sudah dirujuk ke penuntutan negara selama dua pekan terakhir karena pelanggaran hukum," kata Kementerian Informasi Kuwait dalam sebuah pernyataan, Rabu (22/6), dikutip laman Al Arabiya.
Kementerian Informasi Kuwait tak menjelaskan secara spesifik tentang pelanggaran apa yang dimaksud. Namun menurut seorang pejabat di pemerintahan Kuwait, media-media itu diberedel karena diduga melakukan pelanggaran, termasuk menyebarkan informasi atau berita palsu.
Pada Rabu lalu, Putra Mahkota Kuwait Mishal Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah membubarkan parlemen di negara tersebut. Dia kemudian menyerukan penyelenggaraan pemilu dini. "Berdasarkan hak konstitusional kami, kami memutuskan untuk membubarkan Majelis Nasional secara konstitusional dan menyerukan pemilihan umum," katanya dalam pernyataan yang disiarkan televisi, dikutip Anadolu Agency.
Dia mengungkapkan, dekrit tentang pembubaran parlemen akan diterbitkan dalam beberapa bulan mendatang setelah menyelesaikan pengaturan hukum yang diperlukan. "Kami memutuskan untuk menggunakan rakyat untuk memperbaiki kembali jalur politik," ucapnya.
Mishal Al-Ahmad tak mengumumkan kapan pemilu legislatif akan digelar. Dua bulan lalu, kabinet pemerintahan Kuwait mengundurkan diri karena berselisih dengan parlemen. Hal itu tak pelak memicu kelumpuhan dalam roda pemerintahan di sana.
Pekan lalu, belasan anggota parlemen Kuwait memulai aksi duduk di dalam kamar parlemen untuk mendesak pemerintahan baru. Mereka pun menyuarakan penentangan terhadap krisis politik yang memburuk. Sebab hal itu telah menghambat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.
Fungsi parlemen di Kuwait adalah mengesahkan dan memblokir undang-undang. Parlemen pun memiliki otoritas menanyai menteri serta mengajukan mosi tidak percaya terhadap pejabat senior. Kendati demikian, otoritas terakhir berada di tangan emir. Sejauh ini Emir Kuwat Sheikh Nawaf Al-Ahmad Al-Sabah merestui langkah yang diambil ahli warisnya.