Kamis 23 Jun 2022 12:39 WIB

Ini kata Pakar Terkait Rencana KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Pencegahan juga bisa efektif kalau misalnya camera surveilence-nya banyak di kereta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Penumpang bersiap menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Matraman, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang bersiap menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Matraman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih sering terjadinya kasus pelecehan seksual di dalam transportasi umum, khusus di dalam kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan langkah tegas. Mereka akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. 

Menanggapi itu, Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk menilai, kebijakan itu sah-sah saja dibuat. Namun, KAI harus menyosialiaskian aturan tindak kekeraan seksual dan juga menyangkut hak-hak dan perlindungan konsumen. Supaya para penumpang kereta mengerti betul dengan langkah yang dibuat KAI tersebut.

Baca Juga

"Kalau itu memang sesuai dengan ketentuan KUHP maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ya nggak apa-apa," tegas Hamdi Muluk, saat dihubungi, Kamis (23/6).

Kemudian, kalau masih melanggar, maka bisa diberi sanksi pemblokiran. Namun dengan catatan, asal ada landasan hukumnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika tidak ada landasan hukumnya, suatu saat KAI bisa digugat. Itu karena dianggap melanggar hak-hak konsumen untuk jasa KAI.

"Apakah sanksi itu efektif memberikan efek jera, tergantung apakah soal sanksi ini sampai juga ke orang-orang yang punya kecendeungan untuk sexual abuse itu?" kata Hamdi Muluk.

Lanjut Hamdi Muluk, jika ingin efektif, maka harus konsisten dan tidak tebang pilih. Artinya siapapun yang melakukan hal serupa kena sanksi blokir. Sehingga, ada efek jera bagi mereka yang ingin melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Pencegahan juga bisa efektif kalau misalnya camera surveilence-nya banyak di kereta. "Sehingga penumpang sadar bahwa dia diawasi," ucap Hamdi Muluk. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement