Kamis 23 Jun 2022 14:14 WIB

Ternak Terjangkit PMK akan Dimusnahkan, Diganti Rugi Rp 10 Juta

Pemerintah juga sepakat melarang pergerakan ternak hidup yang ada di daerah merah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Veteriner FKH UGM melihat kondisi mulut hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Veteriner FKH UGM melihat kondisi mulut hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memusnahkan ternak yang terkonfirmasi positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan menyiapkan ganti rugi bagi peternak sebesar Rp 10 juta per ekor sapi.

Hal ini disampaikan Airlangga dalam keterangan pers yang juga dihadiri Kepala BNPB dan Menteri Agama usai rapat terbatas mengenai PMK di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

“Terkait  pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta rupiah per sapi,” kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, dalam ratas ini, pemerintah juga sepakat melarang pergerakan ternak hidup yang ada di daerah merah. Airlangga menyebut, saat ini terdapat 1.765 dari 4.614 kecamatan yang masuk dalam kategori daerah merah atau sebanyak 38 persen.

“Untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak,” ujar dia.

Selain itu, Presiden juga menyetujui dibentuknya Satgas Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala BNPB. Satgas Penanganan PMK ini juga melibatkan Dirjen Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Asops Panglima TNI sebagai wakilnya.

“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28 juta-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” ujarnya.

Presiden juga mengarahkan agar pemerintah terus menyiapkan obat-obatan PMK serta menyiapkan vaksinator yang mencukupi. Seluruh mekanisme pengendalian penyakit inipun juga harus dijaga, termasuk mengendalikan mobilisasi ternak serta mengawasi orang-orang yang keluar-masuk peternakan.

“Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga,” kata Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement