Kamis 23 Jun 2022 14:28 WIB

Polda Jateng Tanggapi Viral Penindakan ETLE di Jalan Persawahan

Kabid Humas Polda Jateng menanggapi adanya viral penindakan ETLE di jalan persawahan.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menanggapi adanya viral penindakan ETLE di jalan persawahan.
Foto: Dok Humas Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menanggapi adanya viral penindakan ETLE di jalan persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Beberapa hari terakhir warganet ramai membahas tilang elektronik (ETLE) seorang bapak-bapak yang melintas di jalan dekat persawahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pasalnya foto surat konfirmasi ETLE dari Polres Sukoharjo yang diunggah melalui salah satu akun media sosial ini, cepat beredar luas dan menjadi viral, hingga direspons  beragam di jagat maya.

Terkait hal ini, Polda Jawa Tengah pun ikut angkat bicara, karena narasi dalam unggahan tersebut seolah pengendara motor tersebut adalah petani sehingga memantik berbagai komentar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sangat mengapresiasi perhatian serta masukan dari warganet, melalui unggahan di media sosial tersebut.

Kendati begitu, apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang disampaikan dalam narasi unggahan yang sempat menjadi viral di berbagai media sosial tersebut.

"Perlu kami jelaskan, kejadian yang sebenarnya tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor (petani) ditilang di pesawahan," kata Iqbal, di Semarang, Kamis (23/6/2022).

Pemotor tersebut, jelas kabidhumas, ditindak ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten dan yang bersangkutan juga bukan petani yang hendak pergi/pulang meladang. Bahkan pemotor yang bersangkutan juga sudah mengakui kesalahannya.

"Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas Polres Sukoharjo dan membayar denda melalui Briva," ujar dia.

Penindakan ETLE oleh Polri, jelas Iqbal, betul- betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat juga untuk kepentingan pengguna jalan.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara.

Di wilayah Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya, jalan- jalan penghubung antar kecamatan mayoritas merupakan jalan yang berada di wilayah pedesaan maupun persawahan.

Sehingga cukup banyak pengendara yang melintas dan menjadikannya sebagai akses penghubung dengan berbagai pertimbangan, misalnya kemudahan akses hingga efisiensi waktu.

Apalagi di wilayah Kabupaten Sukoharjo kejadian kecelakaan lalu  lantas di jalan penghubung kecamatan yang melalui kawasan  pedesaan dan persawahan seperti itu cukup tinggi.

Berdasarkan data kepolisian setempat, sepanjang tahun 2021 tercatat ada 21 kejadian kecelakaan lalu lintas dan enam kejadian di antaranya mengakibatkan korban jiwa.

Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2022, kejadian kecelakaan lalu lantas di jalan penghubung antar kecamatan di Kabupaten Sukoharjo sudah tercatat 10 kejadian.

Untuk tingkat fatalitasnya, dua orang pengendara luka ringan, lima luka berat dan tiga orang pengendara meninggal dunia. "Ini fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan catatan kepolisian," lanjutnya.

Sedangkan penerapan ETLE mobile di Jawa Tengah, masih jelas Iqbal, memang dapat dilakukan petugas melalui handphone khusus, sehingga dapat memotret pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

Menurutnya, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah, sehingga tidak setiap anggota polisi lalu lintas dapat menjadi operator ETLE mobile.

"Namun petugas yang minimal telah berkualifikasi sebagai penyidik atau penyidik pembantu di satuan kepolisian lalu lintas," tegasnya.

Iqbal, meminta maaf atas ramainya respon serta tanggapan di media sosial terkait dengan penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan di Kabupaten Sukoharjo tersebut.

Namun ia menegaskan, penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keamanan serta  keselamatan saat berkendara dan mentaati aturan berlalu lintas yang berlaku.

Aparat kepolisian juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman bagi sebagian masyarakat. "Bagi petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas," ujar dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

(QS. Al-Ma'idah ayat 49)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement