REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak menjelang hari raya Idul Adha.
Ia menyebut, pemerintah sudah menemukan beberapa fatwa terkait hal ini, namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ormas Islam untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kami sudah menemukan beberapa fatwa, tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” kata Menag dalam keterangannya usai rapat terbatas terkait PMK di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Ia mengatakan, hukum qurban adalah sunnah muakad yang dianjurkan. Sehingga pelaksanaan hewan qurban tak wajib jika tengah dalam kondisi tertentu, seperti wabah.
“Jadi bukan wajib, artinya jika dalam kondisi tertentu qurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujar dia.
Koordinasi dengan ormas-ormas Islam akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah itu, akan disampaikan kepada masyarakat terkait hukum berqurban di masa wabah PMK dan tata cara berqurban.
“Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian,” kata Yaqut.