Jumat 24 Jun 2022 00:10 WIB

Diduga Lakukan Pungli PPDB, Pimpinan SMKN 5 Bandung Diperiksa

Saber Pungli Jabar memeriksa pimpinan SMKN 5 Bandung diduga lakukan pungli PPDB.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai memantau sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Saber Pungli Jabar memeriksa pimpinan SMKN 5 Bandung diduga lakukan pungli PPDB.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai memantau sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Saber Pungli Jabar memeriksa pimpinan SMKN 5 Bandung diduga lakukan pungli PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Bandung terkait dugaan pungutan liar pada daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan masyarakat.

"Benar kemarin tim tindak saber pungli provinsi Jabar melakukan klarifikasi ke SMK Negeri 5 Bandung itu beritanya berdasarkan laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti," ujar anggota Saber Pungli Jabar M Irianto, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti pasca melakukan klarifikasi terhadap SMK tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasilnya ada beberapa hal barang bukti yang kita miliki untuk di dalami dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut belum ada tersangka," katanya.

Pihaknya mengaku akan secepatnya melakukan gelar perkara dan memutuskan masalah tersebut dibawa ke jalur mana. Sebab di Saber Pungli Jabar terdapat para ahli dari berbagai instansi seperti hukum pidana, kejaksaan dan kepolisian.

"Materi pemeriksaan bukan kewenangan saya, kita sepakat setelah gelar perkara kita jelaskan kronologi," katanya.

Namun ia menegaskan bahwa Saber Pungli Jabar mendatangi SMK 5 terkait dugaan pungli pada daftar ulang PPDB. "(Yang diperiksa) saya itu yang penting pimpinan di sekolah itu bisa kepalanya wakilnya artinya pimpinan dan panitia PPDB dilakukan klarifikasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement