REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menyita delapan kardus berisi minuman keras (miras) tidak berizin di dua warung kelontong.
"Kita sita delapan dus minuman keras tidak berizin saat razia kemarin," kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromidian, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Asro mengatakan penyitaan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras lewat dua warung di kawasan Cengkareng. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan razia warung yang berlokasi di Jalan Pasar Dangdut dan di Pasar Darurat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Saat digerebek, petugas menemukan delapan kardus berisi botol minuman keras tanpa izin resmi berbagai merek siap jual. Pemilik warung pun dikenakan teguran tertulis lantaran menjual minuman keras tanpa izin. Jika kedapatan menjual lagi, petugas akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyegel warung tersebut. Untuk barang bukti miras, petugas akan menyimpannya di gudang sebelum diserahkan ke Satpol-PP tingkat kota untuk dimusnahkan.