Kamis 23 Jun 2022 16:57 WIB

Nah Tuh Kan Eropa Aja Berburu Batu Bara, Indonesia Harus Apa?

Sejumlah negara Uni Eropa sudah mendekati Indonesia untuk mendapatkan batu bara

Red: Christiyaningsih
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (20/6/2022). Sejumlah negara Uni Eropa sudah mendekati Indonesia untuk mendapatkan batu bara. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (20/6/2022). Sejumlah negara Uni Eropa sudah mendekati Indonesia untuk mendapatkan batu bara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Uni Eropa harus bekerja keras mencari pemasok batu bara menjelang musim dingin tahun ini. Situasi kian kritis setelah Rusia memutuskan untuk mengurangi pasokan gas ke kawasan tersebut. Benua Biru diketahui mulai menyasar sejumlah negara untuk mendapatkan pasokan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Meski sempat berkomitmen menghentikan operasi PLTU, kali ini pembangkit fosil itu kembali diaktifkan. 

Hal ini merupakan imbas dari kebijakan blok Barat untuk mengembargo batu bara dari Rusia. Tekanan makin dirasa setelah Presiden Vladimir Putin memotong pasokan gas ke Eropa melalui pipa North Stream I hingga 60 persen dari waktu normal. Hal ini membuat pasokan minyak dan gas bumi di Eropa makin menipis. 

Baca Juga

Selain itu, Eropa juga bakal menghadapi musim dingin. Sebagai informasi, konsumsi energi selama musim dingin lebih tinggi dibandingkan biasanya. Sebab, warga Eropa terbiasa menggunakan penghangat ruangan selama musim tersebut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sejumlah negara UE sudah mendekati pengusaha dalam negeri demi mendapat pasokan emas hitam tersebut. Jerman, salah satu yang telah menginformasi potensi krisis, telah secara resmi meminta 150 juta ton batu bara dari Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2022.