Kamis 23 Jun 2022 17:32 WIB

Penyidik: LCW Bukan Staf Ahli atau Konsultan di Kemendag

Kepastian peran Lin Che Wei setelah penyidik memeriksa M Lutfi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Petugas membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Istimewa
Petugas membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik memastikan tersangka Lin Che Wei (LCW) bukan tim ahli ataupun konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, dari pemeriksaan terhadap eks menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, Rabu (22/6/2022), ditemukan kepastian peran LCW sebagai orang suruhan para perusahaan untuk mengurus Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kepala sawit (CPO) di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag.

Lutfi diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), terkait pengungkapan dugaan korupsi penerbitan PE CPO di Kemendag. Kasus ini merupakan respons hukum terkait dengan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang mencekik masyarakat sejak Desember 2021-Maret 2022, lalu. Supardi mengungkapkan, pengakuan dari saksi Lutfi tersebut menjawab spekulasi selama ini yang mengatakan LCW adalah ahli Mendag ataupun konsultan di Kemendag.

Baca Juga

“Kalau terkait konsultan itu, tersangka LCW ini bukan orang di Kemendag. Bukan (ahli) di saksi mantan Mendag itu. Dia itu konsultannya perusahaan-perusahaan minyak goreng itu,” ujar Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (23/6/2022).

Pengakuan Lutfi tersebut sesuai dengan tidak adanya temuan atau bukti pengeluaran upah ataupun bentuk bayaran yang berasal dari Kemendag kepada LCW selaku konsultan atau ahli. “Itu yang bayar perannya (LCW) sebagai konsultan adalah perusahaan,” kata Supardi.

Dari upah dan bayaran perusahaan itu diduga mengalir ke tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Dirjen Perdaglu yang memiliki otoritas penerbit PE CPO. Namun, Supardi masih menolak menjelaskan detail soal aliran uang tersebut karena bagian dari materi inti kasus tersebut. “Saya tidak jawab itu. Karena itu sangat materialistis,” ujar dia.

Supardi menjanjikan hal tersebut bakal ada dalam dakwaan yang nantinya akan dibacakan saat persidangan. Terkait peran LCW di Kemendag itu seperti menganulir tudingan tim penyidik sejak awal kasus ini.

Supardi, pada Kamis (19/5/2022), pernah menerangkan, tersangka LCW adalah konsultan dan ahli di Kemendag. Bahkan, Supardi mengatakan, dari penyidikan diketahui LCW yang mengusulkan dan merekomendasikan penerbitan PE CPO kepada perusahaan minyak goreng.

“Dia (LCW) di kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan memberikan rekomendasi untuk perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah conflict interest. Esensinya di situ,” kata Supardi, bulan lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement