Kamis 23 Jun 2022 17:40 WIB

'Minyak Kita': Migor Curah Murah dan Alasan Mengapa Swasta Kemungkinan Ogah

Pemerintah berencana menjual minyak goreng curah dalam kemasan Rp 14 ribu per liter.

Warga membeli minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Manonda, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/6/2022). Pemerintah setempat berupaya untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Warga membeli minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Manonda, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/6/2022). Pemerintah setempat berupaya untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Deddy Darmawan Nasution, Antara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan minyak goreng curah akan masuk ke ritel dan supermarket dengan harga Rp 14 ribu per liter. Namun barang minyak goreng curah yang masuk ke ritel dan supermarket sudah dikemas terlebih dahulu menggunakan kemasan sederhana dengan merek 'Minyak Kita'.

Baca Juga

"Hari Senin saya undang pengusaha, produsen minyak goreng, bersama nanti produsen minyak goreng mengemas minyak curah menjadi kemasan sederhana sehingga masyarakat ibu-ibu kalau belanja ke supermarket ada minyak goreng yang harganya Rp 14 ribu," ujarnya disela-sela kunjungan ke Pasar Kosambi, Kamis (23/6/2022).

Ia menuturkan, penyaluran minyak goreng curah yang sudah dikemas ke supermarket akan dilakukan bertahap. Pengemasan dilakukan agar minyak goreng curah tidak mudah bocor dan rusak.

"Yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mereknya 'Minyak Kita' harganya Rp 14 ribu," katanya.

Zulkifli juga mengatakan, saat ini warga dapat membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. "Nah, bahkan kita sekarang Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) ini yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk dua liter, sekarang boleh 10 liter, boleh," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat. Khususnya, para pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya. 

"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," kata dia.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement