REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau warga untuk jeli memilih hewan qurban yang sesuai dengan ketentuan syarat sah, serta bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), meskipun tidak berbahaya saat dagingnya dikonsumsi.
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rouf mengatakan qurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Qurban dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, serta unta.
"Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah qurban-nya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi," katanya.
Ia menjelaskan, untuk hewan kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun. Tidak hanya dari usia hewan qurban, termasuk kondisi kesehatan dan tanpa cacat menjadi syarat yang perlu diperhatikan.
"Jangan sampai ibadah kurban kita batal karena kondisi fisik hewan yang tidak sempurna. Sedangkan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban diutamakan pada hari pertama setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal10 Dzulhijah," katanya.
Selanjutnya, tambah dia, pada hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, yang berakhir setelah waktu Ashar. Saat hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu Ashar, maka tidak termasuk q Buurban tapi sedekah.
"Kami juga mengimbau seiring merebaknya PMK warga harus lebih jeli memilih hewan qurban yang sehat dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agama," katanya.