Kamis 23 Jun 2022 19:17 WIB

Berkas Perkara Indra Kenz Dinyatakan Lengkap

Jaksa meminta Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara tersangka penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz lengkap. Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar Bareskrim Polri, segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntutan agar dapat diteruskan kasusnya ke pengadilan.

“Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan P-21,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, status P-21 tersebut, setelah tim dari Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya atau Kamnegtibum TPUL di Jampidum melakukaan telaah. Dari hasil P-21 tersebut, Indra akan dijerat dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dengan penipuan trading option binary pada aplikasi Binomo. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.

Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022, lalu. Dalam proses penyidikan, tim di Bareskrim juga melakukan sitaan hampir senilai Rp 70 miliar atas barang-barang kepemilikan Indra.

Selain Indra Kenz, Bareskrim juga menetapkan sejumlah kerabat dan keluarga Indra sebagai tersangka. Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P-21, tim JPU dari Jampidum akan melakukan penyusunan dakwaan.

“Selanjutnya, JPU meminta kepada penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka an barang bukti kepada penuntut umum, untuk menentukan apakah perkara ini dapat memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement