REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengelola kawasan dan perusahaan di Ibu Kota berperan mengelola sampah untuk mengurangi kiriman sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kita masuk di era ambil tanggung jawab," kata Anies menghadiri implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
Anies menyebutkan, total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai sekitar 1.382 ton dari total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai 7.500-7.800 ton.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta kawasan dan perusahaan untuk meninggalkan cara pandang kuno, yakni sekedar membuang sampah kemudian membayar biaya bulanan dan menyerahkan kepada orang lain untuk mengurusnya.
"Sikap seperti itu sudah harus berhenti, karena itulah dikeluarkan Pergub 102 Tahun 2021," katanya.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan. Secara khusus, Anies mendatangi salah satu perusahaan di ITC Cempaka Mas di Jakarta Pusat yang dinilai melaksanakan pengelolaan sampah mandiri.
Menurut dia, di kawasan itu merupakan tempat pertama yang mengelola dan melaksanakan pergub tersebut dengan mendaur ulang sampah organik kemudian dikirim ke perusahaan lain untuk digunakan sebagai bahan baku produksi.
Ia berharap seluruh kawasan dan perusahaan di Jakarta melakukan hal serupa, yang mengelola sampah sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi. "Jadi residu di tempat ini tidak menjadi masalah bagi lingkungan karena diuraikan dan dimanfaatkan ulang. Inilah idealnya perekonomian di Jakarta karena sejalan dengan ekologi," kata Anies.