Kamis 23 Jun 2022 19:38 WIB

Cegah PMK, Para RW di Sukabumi Diminta Awasi Kesehatan Hewan Qurban

Para pedagang harus membawa hewan qurban yang sudah diperiksa DKP3 Kota Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham Tirta
Tim Pemeriksa Hewan Kurban memberikan tanda telah diperiksa dan layak dikonsumsi (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji
Tim Pemeriksa Hewan Kurban memberikan tanda telah diperiksa dan layak dikonsumsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para ketua rukun warga (RW) di Kota Sukabumi diminta mengawasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Terutama dilakukan menjelang datangnya momen Idul Adha, mendatang.

''Mohon dukungan para RW karena muncul banyak pedagang hewan kurban menjelang Idul Adha,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (23/6/2022). Hal ini disampaikan pada saat launching Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) yang dihadiri para RW dari 33 kelurahan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

Baca Juga

Fahmi mengatakan, para RW ikut memastikan agar para pedagang membawa hewan qurban yang sudah diperiksa Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi. Di antaranya hewan ternak tersebut dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Sehingga dapat mencegah hewan ternak yang sakit atau tidak layak, khususnya tidak mengidap penyakit PMK. Penjualan hewan ternak menjelang Idul Adha akan lebih diperketat dibandingkan sebelumnya.

Hal ini menyusul ditemukannya hewan ternak sapi yang positif mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Salatiga di Sukabumi beberapa waktu lalu. ''Penjualan hewan ternak seperti sapi di lapak-lapak pinggir jalan akan diperketat,'' ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan.

Di mana dari data tahun lalu ada sekitar 70 titik lokasi berjualan hewan ternak baik sapi, domba, dan kambing di Kota Sukabumi. Menurut Andri, pengetatan ini dilakukan ketika ada yang jualan akan dicek dari mana hewan ternak tersebut.

Selain itu, dicek terkait surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan ketika ada sapi betina dilengkapi status reproduksi. Pemeriksaan ini juga, lanjut Andri, sejalan dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana hewan qurban harus sehat karena menyangkut PMK akhir-akhir ini agar terjamin kesehatannya.

Selain itu, lanjut Andri, akan dibentuk satgas bidang DKP3 memantau pasar hewan di lapangan. Nantinya, mereka akan dikerahkan ke lapangan sebelum Idul Adha dan pasa saat penyembelihan hewan kurban.

Sebanyak dua hewan ternak yang datang dari Salatiga di Kota Sukabumi dinyatakan positif mengidap PMK. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium di Subang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement