REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso meminta delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Rapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022.
Ia menjelaskan, Juni merupakan bulan penting bagi Satgas dan delapan koperasi bermasalah, karena berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun. "Dilakukan paling lambat 6 bulan, yakni 30 Juni, setelah tahun bupku lampau,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Dia melanjutkan, RAT sangat penting sebagau wadah pengambilan keputusan paling tinggi. Satgas pun, kata dia, telah mengirim surat ke delapan KSP bermasalah agar segera melaksanakan RAT secara kredibel.
Lalu memberikan kesempatan ke anggota koperasi supaya berpartisipasi aktif. Dengan begitu, berbagai keputusan bisa diambil secara baik.
“Anggota-anggota bisa menanyakan (antara lain) jalannya organisasi, usaha koperasi, atau mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas. Penyelenggaraan RAT dapat dilaksanakan secara daring, luring, atau hibrid yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutur Agus.
Agenda pembahasan dalam RAT, sambung dua, meliputi laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2021, laporan keuangan audited 2021, serta evaluasi dan kinerja pengurus yang memungkinkan adanya perubahan susunan kepengurusan. Jika ada perubahan susunan kepengurusan, lanjutnya, maka harus ada serah terima aset dan kewajiban homologasi/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berikutnya, menyusun rencana kerja dan anggota 2022/2023. Ini bertujuan agar tahapan pembayaran homologasi dari tahun ke tahun bisa dikawal sendiri oleh anggota dalam pengambilan keputusan di dalam RAT.
Bersama Deputi Bidang Perkoperasian, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bakal memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT itu. Di antaranya dengan membentuk tim pendamping serta mengevaluasi hasil dari agenda tersebut.