REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) memutuskan hukum air mani atau sperma haram dijadikan sebagai obat dan kosmetika. Ada beberapa hal yang menjadi landasan mengapa sperma diharamkan untuk obat dan kosmetika.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Dr Haris Muslim Lc MA, menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang air mani secara zat. Sebagian ulama berpendapat air mani najis, dan ada yang berpendapat tidak najis. Namun, Persis cenderung berpendapat bahwa air mani tidak najis.
"Jadi kita mengambil pendapat yang tidak najis berdasarkan dalil-dalil yang kuat bahwa sperma itu tidak najis. Tetapi, meski tidak najis, ada banyak faktor dari sperma ini. Pertama ketika sperma dijadikan untuk obat, untuk obat apa, apakah tidak ada obat lain yang selain dari sperma," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (23/6/2022).
Sedangkan kosmetika tidak termasuk kebutuhan pokok, atau tidak bersifat dharuriyyah (mendesak). Kosmetika, lanjut Haris, bersifat tahsiniyyah, yakni hanya untuk penghias dan tidak sampai pada kebutuhan primer.
Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia
Faktor berikutnya, jelas Haris, sperma di dalam Alquran disebut dengan 'maain mahiin', atau air yang hina. Allah SWT berfirman:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ
"Dialah Yang menciptakan segalanya dengan sebaik-baiknya, Dia mulai menciptakan manusia dari tanah liat, kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). (QS As Sajdah ayat 7-8)
"Sperma ini keluar dari farji (kemaluan). Nah lalu kalau sperma ini dijadikan obat, bagaimana menampung sperma manusia ini. Sedangkan Alquran mengatakan orang mukmin itu adalah yang menjaga farjinya. Maka ini juga yang harus diantisipasi," paparnya.