Jumat 24 Jun 2022 00:57 WIB

Surabaya Keluarkan Pedoman Penjualan Hewan Qurban di Tengah Wabah PMK

Hewan qurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/9519/436.7.9/2022 yang berisi pedoman penjualan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/9519/436.7.9/2022 yang berisi pedoman penjualan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/9519/436.7.9/2022 yang berisi pedoman penjualan hewan qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak di antaranya yaitu, penjualan hewan qurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat.

Selain itu, hewan qurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. Hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya juga harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

Baca Juga

“Bagi yang Muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal,” kata Eri di Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Dalam SE tersebut juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Selain itu, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati. 

Di dalam SE tersebut juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati. Eri pun mengaku terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan. 

“Setiap peternakan dan yang menjual hewan qurban nanti akan kita periksa satu per satu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati,” ujar Eri. 

Eri melanjutkan, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis. Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban yang akan diperjualbelikan. 

"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," kata Eri.

Eri menambahkan, di dalam SE tersebut juga tercantum, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban. Apabila ditemukan ada hewan qurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.

"Hewan qurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat. Penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah, dan asalnya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement