Kamis 23 Jun 2022 22:06 WIB

DKI Ajak Pengusaha Terjun ke Bidang Pengolahan Sampah

DKI berencana memberikan pajak lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak pilah sampah.

Ilustrasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak pengusaha untuk terjun dalam bidang pengolahan sampah.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Ilustrasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak pengusaha untuk terjun dalam bidang pengolahan sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak pengusaha untuk terjun dalam bidang pengolahan sampah. Sebab, bidang tersebut masih terbuka luas untuk digarap.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, dari total perusahaan yang memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat ini ada 3.352 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 561 perusahaan yang menswastanisasi pengangkutan sampah melalui 67 perusahaan.

Baca Juga

"Ke depan kami harapkan membuka peluang usaha baru untuk membuka usaha pengelolaan sampah, karena pangsa pasar juga sangat besar," kata Asep di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Terlebih, kata Asep, saat ini baru dua sampai tiga perusahaan swasta yang bergerak untuk pengangkutan dan pengolahan limbah sampahnya sendiri. Padahal, total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai sekitar 1.382 ton dari total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai 7.500-7.800 ton.

Karena sedikitnya perusahaan yang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri tersebut, Asep menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 102 tahun 2021. "Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan atau secara mandiri," ucapnya.

Dengan aturan tersebut yang akan mulai diimplementasikan pada Juni ini, kata Asep, ke depannya perusahaan atau kawasan industri tidak akan mendapat pelayanan pengangkutan sampah dari DLH sehingga pengelola kawasan harus bekerjasama dengan penyedia jasa. "Karena jika tidak bekerjasama dengan penyedia jasa, sampahnya gak akan diangkut. Dan itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan memberikan disinsentif lainnya seperti pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya. "Karenanya saya harap dengan implementasi ini ada sejumlah yang bekerja sama dengan pihak kawasan maupun perusahaan itu, karena dari ekonomi ini menarik," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement