Jumat 24 Jun 2022 01:05 WIB

Kemenkes: 143 Kasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia

Pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia mayoritas bergejala ringan.

Red: Nora Azizah
Pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia mayoritas bergejala ringan.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia mayoritas bergejala ringan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, saat ini terdapat 143 kasus COVID-19 varian Omicron subvarian BA4 dan BA5 di Indonesia yang terdeteksi melalui metode whole genome sequencing. "Saat ini sudah ada BA4 maupun BA5 sebanyak 143 kasus," kata Syahril dalam acara Talkshow "Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru", yang diikuti di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 subvarian baru ini di tengah kembali meningkatnya kasus COVID-19. "Berkaitan dengan naiknya kasus saat ini, harus menjadi kewaspadaan bagi kita semua karena adanya subvarian baru, BA4 maupun BA5," katanya.

Baca Juga

Pihaknya mengatakan, hingga saat ini jumlah pasien yang harus dirawat di rumah sakit maupun kasus kematian pasien COVID-19 masih rendah karena kebanyakan pasien tidak mengalami gejala berat. Namun demikian, Syahril meminta masyarakat berisiko tinggi harus waspada dengan penularan COVID-19.

"Kita akan tetap waspada, terutama kepada risiko tinggi, manula, usia lanjut, kemudian komorbid, itu harus kita perhatikan utama," katanya.

Pihaknya mengatakan, terus melakukan tindakan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan melakukan tracing dan testing agar masyarakat yang tertular COVID-19 bisa segera menjalani karantina atau dirawat di rumah sakit.

"Dengan upaya itu, kita bisa nanti menekan jumlah kasus yang ada sekaligus bagaimana kita mengendalikan tingkat hospitalisasi maupun angka kematian dari kasus-kasus Omicron subvarian BA4 maupun BA5 ini," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement