Jumat 24 Jun 2022 06:46 WIB

Ratusan Pelaku Usaha di Garut Dapat Bantuan Permodalan

Besaran bantuan yang diberikan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyerahkan secara simbolis bantuan sosial perkuatan permodalan bagi pelaku usaha, di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (23/6/2022).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyerahkan secara simbolis bantuan sosial perkuatan permodalan bagi pelaku usaha, di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (23/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan bantuan sosial (bansos) perkuatan permodalan kepada 490 pelaku usaha, Kamis (23/6/2022). Bantuan yang diberikan itu merupakan hasil dari kerja sama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM) Kabupaten Garut dengan Bank BJB Garut.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, bantuan itu diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Garut dapat membantu proses pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Mungkin bagi sebagian orang, kebanyakan orang, (bantuan) ini tidak terlalu besar, sedikit. Tetapi, bagi sebagian masyarakat kita ini adalah harga yang sangat ditunggu-tunggu, sangat diharapkan, karena memang memerlukan," kata dia melalui siaran pers, Kamis.

Kepala Diskop UKM Kabupaten Garut, Suhartono, menjelaskan, jumlah penerima bansos pada Tahun Anggaran 2022 kali ini totalnya mencapai 490 pelaku usaha. Sementara besaran bantuan yang diberikan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap pelaku usaha.

"Jadi setelah kami mendapatkan proposal dana dari pelaku usaha, kami melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun di lapangan. Setelah kami melakukan itu dan dianggap layak, selanjutnya kami mengajukan calon penerima (bantuan)," katanya.

Suhartono menambahkan, bantuan yang diberikan itu tak lain untuk keperluan modal usaha. Artinya, bantuan itu harus digunakan untuk tujuan aktivitas para pelaku usaha dapat kembali berjalan normal.

"Walaupun jumlahnya mungkin ya belum memadai," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement