Jumat 24 Jun 2022 13:42 WIB

Samsung Didenda Rp 143 Miliar Gara-Gara Klaim Sesat Soal Produk Tahan Air

Samsung menerbitkan sembilan iklan menyesatkan pada Maret 2016 dan Oktober 2018.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Samsung Galaxy S7
Foto: UBergizmo
Samsung Galaxy S7

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA – Samsung harus membayar denda sebesar 9,7 juta dolar AS atau Rp 143 miliar karena kampanye pemasaran yang menyesatkan. Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC), Samsung mengaku telah membuat klaim palsu tentang fitur tahan air di Galaxy S7, S7 Edge, A5 (2017), A7 (2017), S8, S8 Plus, dan Note 8.

ACCC mencatat Samsung menerbitkan sembilan iklan menyesatkan pada Maret 2016 dan Oktober 2018. Menurut kampanye itu, ponsel yang dikeluarkan Samsung itu cocok digunakan di kolam renang dan air laut. Perusahaan melakukan pemasaran yang berjalan di Facebook, Twitter, Instagram, situs web perusahaan, dan sejumlah toko.

Baca Juga

Kini, Samsung Australia mengaku jika ponsel Galaxy terendam di kolam atau air laut, port pengisian daya bisa rusak yang nantinya membuat ponsel berhenti bekerja. “Klaim tahan air Samsung Australia mempromosikan nilai jual penting untuk ponsel Galaxy ini. Banyak konsumen yang membeli ponsel Galaxy karena iklan yang menyesatkan sebelum mereka memutuskan untuk membeli ponsel baru,” kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb dalam siaran persnya, dikutip Android Authority, Jumat (24/6/2022).

Pengawas meninjau ratusan keluhan dari konsumen yang mengklaim mereka memiliki masalah dengan ponsel mereka setelah penggunaan air. Dalam beberapa kasus, perangkat berhenti bekerja sepenuhnya. “Hukuman ini merupakan pengingat kuat bagi semua perusahaan bahwa klaim produknya harus dibuktikan,” kata Cass-Gottlieb.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement