Jumat 24 Jun 2022 13:21 WIB

Anak di Yogyakarta Masih Berkeliaran di atas Pukul 22.00 WIB Dikenai Sanksi

Pemkot Yogyakarta berikan sanksi kepada anak-anak yang masih di luar saat jam malam.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta berikan sanksi kepada anak-anak yang masih di luar saat jam malam.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta berikan sanksi kepada anak-anak yang masih di luar saat jam malam.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anak yang tidak menaati jam malam di Kota Yogyakarta akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi yang diberlakukan yakni berupa sanksi administratif.

Sanksi tersebut yakni teguran lisan, peringatan tertulis dan pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk. Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri memberlakukan jam malam sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga

Pada jam tersebut, anak dilarang untuk keluar rumah. Pemberlakukan jam malam ini berlaku bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun. "Nanti kita data, kita beri pengertian dan pembinaan-pembinaan seperti itu," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi.

Meskipun anak dilarang berada di luar rumah pada waktu tertentu, namun ada beberapa pengecualian. Sumadi menjelaskan, anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi diperbolehkan untuk berada di luar rumah pada waktu yang dilarang.

Anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan sekitar juga tidak dilarang berada di luar rumah saat malam hari. Selain itu, dalam kondisi keadaan darurat dan dalam keadaan bencana.

Anak yang berada di luar rumah, kata Sumadi, juga harus didampingi oleh orang tua atau wali. Dalam keadaan-keadaan tersebut, maka anak tidak akan diberi sanksi jika kedapatan berada di luar rumah saat jam malam berlaku.

"Regulasi kan mesti ada pengecualian, misalnya kebutuhan rumah sakit, kan anak boleh (keluar rumah) tapi didampingi, tidak harus keluyuran sendiri, ada pendamping," ujar Sumadi.

Sumadi menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini dalam rangka meminimalisasi terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah. Jam malam ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.

"Bagaimana persoalan yang selama ini anak berhadapan dengan hukum, anak dengan kasus-kasus klitih (kejahatan jalanan) itu dieliminir dengan berkumpulnya anak keluarga dan sebagainya di rumah," jelasnya.

Selain itu, jam malam diberlakukan juga dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Salah satu item penting dari Kota Layak Anak, katanya, yakni adanya relasi yang kuat antara anak dan keluarga di rumah.

"Relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis sedikit, anak-anak itu sekarang kalau malam di rumah, disitu ada relasi hubungan orang tua anak dengan saudara-saudaranya, mbahnya, biar ada komunikasi disitu," lanjut Sumadi.

Pihaknya pun akan menyiapkan berbagai ruang publik yang dapat diakses oleh anak. Di ruang publik ini nantinya akan diisi dengan berbagai kegiatan untuk anak-anak.

"Artinya, anak-anak jangan lah berkeliaran di jam-jam itu. Makanya kita siapkan kegiatan mereka dari sore kira-kira sampai jam 20.00 WIB mereka sudah beraktivitas. Mereka capek nanti pulang ya tidur, jadi malam tidak keluyuran," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement