REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings terkait promosi minuman beralkohol yang menyertakan unsur agama tertentu. "Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, teguran tertulis pertama itu berisi manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Iffan menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang klub malam tersebut.
Baca: Viral Shopee Larang Penjual Jam Dinding Kaligrafi Bertuliskan Tauhid
Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara. "Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.
Sebelumnya, akun media sosial Hollywings membuat promosi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria' bisa minum minuman beralkohol hratis setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas. Promosi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan mengundang kontroversi, dan akhirnya dihapus.
Holywings melalui akun instagram @holywingsindonesia kemudian meminta maaf terkait unggahan promosi tersebut.Manajemen klub malam itu berdalih promosi dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis manajemen.
Baca: Heboh Hakim PN Surabaya Sahkan Pasangan Menikah Beda Agama
Lihat postingan ini di Instagram