Jumat 24 Jun 2022 15:19 WIB

Mantan PM Tunisia Ditangkap karena Dugaan Pencucian Uang

Hamadi Jebali menjabat perdana menteri pada 2012 dan mundur pada tahun berikutnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Palu hakim. Kepolisian Tunisia menangkap mantan perdana menteri negara tersebut, Hamadi Jebali, di kediamannya di kota Sousse, Kamis (23/6/2022).
Foto: Flickr
Palu hakim. Kepolisian Tunisia menangkap mantan perdana menteri negara tersebut, Hamadi Jebali, di kediamannya di kota Sousse, Kamis (23/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS -- Kepolisian Tunisia menangkap mantan perdana menteri negara tersebut, Hamadi Jebali, di kediamannya di kota Sousse, Kamis (23/6/2022). Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam proses pengkapan, polisi menyita ponsel milik Jebali dan istrinya. Menurut keterangan keluarga yang diunggah lewat Facebook, tak diketahui ke mana polisi membawa Jebali atau di mana dia ditahan.

Baca Juga

Namun menurut tim pengacara Jebali, mereka menemukan kliennya di pusat penyelidikan kejahatan terorisme. "Jebali mengatakan kepada kami bahwa dia tidak akan menjawab pertanyaan penyelidik dan dia melakukan mogok makan karena masalah ini memiliki motivasi politik serta tidak ada hubungannya dengan pencucian uang," kata pengacara Jebali, Mokhtar Jemai. 

Kementerian Dalam Negeri Tunisia masih menolak mengomentari penangkapan Jebali. Jebali menjabat perdana menteri pada 2012. Namun di tahun berikutnya dia mengundurkan diri akibat krisis politik.

Jebali juga merupakan mantan anggota partai Islam, Ennahda. Partai tersebut memiliki kursi terbesar di parlemen sebelum Presiden Tunisia Kais Saied membubarkannya dan mengambil alih pemerintahan tahun lalu. 

Ennahda mengkritik tindakan Saied dan menganggapnya sebagai kudeta. Saied mengklaim langkah itu bersifat sementara dan diperlukan untuk menyelamatkan Tunisia dari elite-elite korup. 

Selain Jebali, awal tahun ini kepolisian Tunisia telah menangkap Noureddine Bhairi, wakil presiden partai Ennahda. Dia ditahan selama lebih dari dua bulan tanpa tuduhan apa pun. Kepolisian kemudian membebaskannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement