Jumat 24 Jun 2022 16:28 WIB

Zulhas Pede Sebulan Lagi Ekspor CPO Lancar, Harga TBS Naik

Mendag Zulhas menyebut selama sepekan ekspor CPO terbilang banyak

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menggelar sidak harga minyak goreng di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).  Zulkifli Hasan, optimisis ekspor minyak sawit atau CPO akan kembali normal mulai Juli mendatang. Seiring dengan normalnya ekspor CPO, kebutuhan pabrik terhadap TBS akan meningkat dan bakal kembali mengerek kenaikan harga TBS.
Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menggelar sidak harga minyak goreng di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022). Zulkifli Hasan, optimisis ekspor minyak sawit atau CPO akan kembali normal mulai Juli mendatang. Seiring dengan normalnya ekspor CPO, kebutuhan pabrik terhadap TBS akan meningkat dan bakal kembali mengerek kenaikan harga TBS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, optimisis ekspor minyak sawit atau CPO akan kembali normal mulai Juli mendatang. Seiring dengan normalnya ekspor CPO, kebutuhan pabrik terhadap TBS akan meningkat dan bakal kembali mengerek kenaikan harga TBS.

"Udah banyak (CPO) yang keluar, (padahal) saya baru (jadi menteri perdagangan) seminggu lebih. EKspornya sebulan lagi lancar," kata Zulhas, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (24/6/2022).

Ia menuturkan, mengembalikan stabilitas perdagangan CPO membutuhkan waktu setelah sebelumnya dilarang melakukan ekspor selama hampir sebulan. Larangan ekspor CPO yang berlaku sejak 28 April hingga 23 Mei 2022 berdampak pada penuhnya kapasitas tangki penyimpanan CPO.

Alhasil, pabrik-pabrik CPO mau tak mau menyetop pembelian tanda buah segar (TBS) petani dan berdampak pada kejatuhan harga TBS. Petani yang semula menikmati tingginya harga TBS hingga lebih dari Rp 3 ribu per kg, kini bahkan dihargai kurang Rp 1.000 per kg.

"Kalau ekspor lancar sebulan lagi, pabrik-pabrik akan mengolah lagi. Kalau tangkinya penuh mau ditaruh di mana? Masak mau ditaruh di gelas," katanya.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani masalah tersebut.

"Kami sudah membentuk Satgas dan sedang turun ke provinsi dan kabupaten sentra sawit untuk memonitor perkembangan harga TBS," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Triwidarto kepada Republika.co.id, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, Satgas terdiri dari Kementan dan pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten kota setempat. Namun, Satgas tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar mendorong para pabrik kelapa sawit (PKS) mendaftarkan perusahaanya di Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk mempermudah pengawasan pemerintah.

Satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar mendorong para industri minyak goreng untuk masuk dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Simirah dibuat salah satunya untuk mempermudah kontrol produksi dan distirbusi minyak goreng curah saat ini.

Heru mengatakan, sesusai hasil rapat level Kementerian Koordinator Perekonomian, disepakati agar harga TBS ke depan bisa dihargai minimal Rp 3 ribu per kg.

"Namun demikian, kuncinya adalah industri di hilir menyerap (CPO) dan ekspor bisa berjalan normal kembali," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan harga TBS seharusnya mengikuti penetapan gubernur untuk kelembagaan pekebun atau petani yang bekerja sama dengan PKS. Karena saat ini menjadi sangat penting untuk mendorong kelembagaan petani bekerja sama dengan PKS.

Adapun, jika harga yang berlaku tidak sesuai kesepakatan, akan ada sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan. "Sanksi administrasi ini bisa sampai berupa pencabutan izin," ujarnya.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Permentan tersebut, juga mengatur sanksi administratif bagi PKS yang tidak menyampaikan dokumen harga hingga jumlah penjualan CPO minimal sekali sebulan kepada gubernur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement