Jumat 24 Jun 2022 16:43 WIB

Jelang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, KPU Buka Akses Sipol

Pendaftaran parpol baru akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Petugas KPU menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas KPU menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat (24/6/2022). Sementara, pendaftaran partai politik (parpol) baru akan dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung sampai 14 Agustus 2022.

"Bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol," ujar Anggota KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Waktu pendaftaran berlangsung selama 14 hari. Menurut Idham, seluruh dokumen persyaratan harus disampaikan secara lengkap dalam masa pendaftaran.

Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional oleh pimpinan atau DPP partai tingkat nasional. Idham menuturkan, tata cara pemakaian akun Sipol sudah disosialisasikan secara komprehensif.

Akun Sipol akan diberikan teknisnya kepada para parpol. KPU juga menyediakan help desk untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran ini.

Ketentuan teknis juga dapat dilihat secara rinci di website https://sipol.kpu.go.id/. Selain itu, Sipol dapat diakses Bawaslu yang memiliki kewenangan atributif mengenai pendaftaran parpol, sedangkan keanggotaan parpol pendaftar diberikan akses ke publik melalui laman info pemilu.

Idham menjelaskan, apabila pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dibuka 1 Agustus, secara simultan KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022. Proses verifikasi administrasi berjalan sampai 14 September 2022.

Sementara, verifikasi faktual dilakukan mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat perbedaan perlakuan terhadap parpol, yang harus melalui verifikasi administrasi saja atau keduanya, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

 

Proses pendaftaran hingga penetapan parpol berlangsung sekitar 135 hari. Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.

"Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu," jelas Idham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement