REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan personelnya diserang pedagang kaki lima (PKL) menggunakan senjata tajam. Kejadian itu saat Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL kawasan Pantai Padang, Jumat (24/6/2022).
Mursalim menjelaskan sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang. Sehingga tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai,” kata Mursalim.
Ia menyebut tindakan secara humanis yang dilakukan oleh petugas di lapangan dibalas oleh salah seorang oknum PKL ini. Di mana pedagang menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.
“Untuk menghindari serangan dari oknum PKL, petugas di lapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada di tangan PKL tersebut. Tidak diserang dengan sajam saja, anggota di lapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL. Ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang,” ujar Mursalim.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut. Diduga oknum tersebut sebagai provokator.