Jumat 24 Jun 2022 19:03 WIB

Mengapa Masih Ada PNS yang Suka Membolos?

Penghapusan tenaga honorer mulai 2023, dinilai akan semakin menguak PNS bandel.

Red: Andri Saubani
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB (ilustrasi). Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE berisi sanksi pemecatan terhadap PNS yang suka bolos kerja.
Foto: antara
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB (ilustrasi). Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE berisi sanksi pemecatan terhadap PNS yang suka bolos kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada pekan lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. SE ini diteken Tjahjo pada 17 Juni 2022. 

Baca Juga

Menyusul penerbitan SE itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Sebab, sudah ada ketentuan sanksi bagi PNS yang kerap bolos. 

Dalam SE tersebut, Tjahjo kembali menegaskan ketentuan soal kehadiran pegawai dan sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 94/2022. Pertama, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun, maka akan dijatuhi sanksi 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS'. 

Kedua, sanksi 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS' juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. 

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam SE tersebut, dikutip Kamis (23/6/2022). 

Tjahjo juga menyatakan, bahwa jumlah jam kerja minimal PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, adalah 37,5 jam per pekan. PPK diminta mengawasi kepatuhan PNS terhadap jam kerja ini agar kinerja individu dan organisasi bisa tercapai. Bagi yang melanggar, bisa dijatuhi sanksi disiplin. 

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sanksi pemecatan bagi PNS/ASN yang sering bolos memang sudah sewajarnya diterapkan. Apalagi, saat ini masih ada PNS yang kerap membolos. 

"Fenomena ASN yang tidak disiplin masih kita temukan, tapi jumlahnya semakin berkurang," kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Republika, Jumat (24/6/2022).

Sayangnya, Agus enggan menyebutkan angka persis jumlah PNS yang membolos. Menurut Agus, sanksi bagi PNS membolos merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan publik. Sanksi hingga pemecatan memang sudah sewajarnya diberikan karena ASN memang harus disiplin agar bisa memberikan kualitas layanan yang baik untuk warga. 

"Tiap-tiap instansi pemerintah dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota dan turun di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memiliki komitmen yang sama untuk melayani warga. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan (disiplin PNS) dengan baik," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement