Jumat 24 Jun 2022 20:34 WIB

Kadisdik Jabar: Jangan Ada Oknum Cari Keuntungan di PPDB 2022

Kadisdik Jabar tegaskan jangan ada oknum yang mencari keuntungan di PPDB 2022.

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi tegaskan jangan ada oknum yang mencari keuntungan di PPDB 2022.
Foto: Istimewa
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi tegaskan jangan ada oknum yang mencari keuntungan di PPDB 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani "bermain" untuk melakukan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

"Jadi perlu saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi, ketika dimintai tanggapannya tentang OTT terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar PPDB oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar, di Bandung, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Dedi Supandi mengatakan pada PPDB Tahun 2022 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melibatkan Tim Satgas Saber Pungli. Untuk mewujudkan PPDB Tahun 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, kata Dedi mengajak seluruh pihak termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.

"Untuk sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," kata dia.

Dedi menuturkan sejak jauh-jauh hari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).

"Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Di mana, kata dia, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.

"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement