Jumat 24 Jun 2022 20:46 WIB

Kemenpan-RB: Honorer Nakes Dapat Afirmasi PPPK, Formasi Puskesmas Diutamakan 

Ada 410.010 THK-II sebelum 2005, 4.782 di antaranya merupakan tenaga kesehatan.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: pixabay
Ilustrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, honorer yang bekerja di Puskesmas akan diutamakan. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan, honorer nakes akan diberikan nilai afirmasi seleksi PPPK seperti honorer guru. Hanya saja, aturan pemberian afirmasi bagi honorer nakes ini belum diterbitkan, meski secara prinsip sudah disetujui. 

Baca Juga

"Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan," kata Alex saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). 

Selain itu, kata Alex, telah disepakati pula bahwa kebijakan nilai afirmasi ini akan didahulukan untuk honorer nakes yang bekerja di Puskesmas. Sebab, kondisi pandemi saat ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di daerah. 

"Jadi pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," kata Alex sebagaimana dikutip dari siaran persnya. 

Alex berujar, langkah ini dilakukan karena pihaknya fokus memenuhi kebutuhan SDM untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia. Kompetensi SDM pada tingkat pelayanan dasar turut diperhatikan, misalnya tenaga pendidik dan nakes. 

Adapun kebijakan afirmasi bagi honorer guru, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," kata Alex. 

Berdasarkan data Kemenpan-RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 THK-II alias honorer yang mengabdi sebelum tahun 2005. Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi. 

Sedangkan jumlah tenaga honorer non THK-II belum diketahui. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tak memiliki datanya karena perekrutan honorer sudah dilarang sejak tahun 2005. BKN menyebut, data honorer non THK-II dimiliki oleh masing-masing instansi. 

Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022. 

Dalam surat edaran itu, Tjahjo menerangkan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan honorer juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement