Jumat 24 Jun 2022 21:13 WIB

Kaltim Ekspor Pisang Kepok ke Singapura

Kontrak itu untuk masa pengiriman selama dua tahun atau hingga Juli 2024.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pisang kepok. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap mengekspor pisang kepok ke Singapura mulai Juli tahun ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 37,44 miliar. Nilai kontrak itu untuk masa pengiriman selama dua tahun atau hingga Juli 2024.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pisang kepok. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap mengekspor pisang kepok ke Singapura mulai Juli tahun ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 37,44 miliar. Nilai kontrak itu untuk masa pengiriman selama dua tahun atau hingga Juli 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap mengekspor pisang kepok ke Singapura mulai Juli tahun ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 37,44 miliar. Nilai kontrak itu untuk masa pengiriman selama dua tahun atau hingga Juli 2024.

"Sudah ada kesepakatan antara perusahaan di Singapura dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, untuk ekspor pisang kepok," ujar Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim Siti Farisya Yana di Samarinda, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Kesepakatan itu berupa nota kesapahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Benelux Floris & Food Pte bersama Gapoktan Berkah Bersatu Kaubun (BBK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dilakukan pada 16 Juni 2022 di Nagoya, Batam.

Dalam MoU tersebut antara lain disepakati, pengiriman oleh Gapoktan BBK Kabupaten Kutim ke perusahaan tersebut sebanyak 30.000 sisir pisang kepok per 15 hari, atau dalam satu bulan dilakukan pengiriman 60.000 sisir, sehingga total dalam dua tahun mencapai 1.440.000 sisir. Lama kontrak disepakati dua tahun, mulai Juli 2022 hingga Juli 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 37,440 miliar.

Kontrak tersebut bisa saja diperpanjang jika masa kontrak telah habis dan keduanya saling diuntungkan.

Untuk kualitas pisang sebelum diekspor tentu harus berstandar internasional dan sesuai yang diinginkan oleh perusahaan, sedangkan untuk sertifikasinya dilakukan oleh DPTPH Provinsi Kaltim. Kesepakatan kontrak tersebut terjadi ketika pihaknya mengikuti pameran dalam rangka Indonesia Tourism and Trade Invesment Expo Batam, digelar di Nagoya Hill Shopping Mall Batam, pada 16-19 Juni.

Saat itu, Bidang Hortikultura DPTPH Kaltim menyajikan produk unggulan buah lokal seperti pisang kepok, nanas, buah naga, dan jenis hortikultura lainnya. Dalam pameran ini, gerai DPTPH Provinsi Kaltim meraih juara 1 tingkat nasional karena beberapa kriteria yang memperoleh nilai tinggi, antara lain dari sisi dekorasi dan perolehan transaksi tertinggi, salah satunya dari hasil MoU kontrak pisang kepok.

"Tentu saja kami beri apresiasi karena gerai DPTPH Kaltim bisa meraih terbaik di pameran ini, namun yang paling penting dari ini adalah terjadinya transaksi untuk ekspor pisang kepok. Semoga petani pisang Kaltim makin semangat mengembangkan perkebunan pisang karena peluang ekspor masih terbuka ke berbagai negara lain," ujar Yana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement