REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah merespons fenomena PNS kerap bolos kerja. Menurutnya, para PNS selama ini bisa bolos kerja lantaran tugas-tugasnya diselesaikan oleh tenaga honorer.
Trubus mengatakan, fenomena PNS kerap mangkir ini sebenarnya merupakan perkara lama yang tak kunjung tuntas. Fenomena ini jamak ditemui di daerah-daerah.
Bahkan, lanjut dia, ada PNS yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Selain itu, banyak pula PNS daerah yang datang ke kantor untuk sekadar absen dengan cara datang ke kantor Jam 10 pagi, lalu pulang jam 12 siang.
"Selama ini, mereka (PNS) yang bolos-bolos ini ter-cover tugasnya sama tenaga honorer. Karena itu, mereka aman," kata Trubus kepada Republika, Jumat (24/6/2022).
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023, kata Trubus, kelakuan para PNS bandel itu bakal terkuak. Mereka yang selama ini terbiasa santai, tentu bakal pontang panting bekerja sesuai ketentuan untuk menyelesaikan tugas-tugas.
Trubus menambahkan, meski selama ini ketika PNS membolos ada honorer yang mengurus pekerjaannya, tapi tetap saja hal itu berpengaruh pada kualitas layanan publik. Hal itu terbukti dari jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman.
Sepanjang 2021, Ombudsman menerima 7.186 laporan maladministrasi pelayanan publik. Instansi terlapor paling banyak adalah pemerintah daerah dengan presentase 40,99 persen. Dari laporan yang ditangani Ombudsman, tercatat 33,23 persen laporan merupakan penundaan layanan pubilk berlarut, 28,69 persen tidak memberikan layanan, dan 21,19 persen penyimpangan prosedur.
Menurut Trubus, ketika tenaga honorer dihapuskan, tentu akan membuat layanan publik semakin memburuk. "Dengan adanya tenaga honorer saja, laporan masyarakat kepada Ombudsman sudah seperti itu. Kalau tidak ada honorer, akan bagaimana jadinya pelayanan publik," katanya.
Fenomena PNS kerap bolos kembali menjadi sorotan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 pada 17 Juni 2022. SE itu isinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
PPK bisa menjatuhkan sanksi pemecatan kepada PNS yang bolos sebanyak 28 hari dalam setahun. Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada PNS yang mangkir selama 10 hari berturut-turut. Selain itu, PNS bisa dikenai sanksi disiplin apabila tak memenuhi batas minimal 37,5 jam kerja per pekan.