REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE), Lelyana Santosa, mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam penyitaan aset milik kliennya yang dilakukan oleh Satgas BLBI beberapa waktu lalu. Aset yang disita berupa lapangan golf dan dua hotel di Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Lelyana menyebut, kejanggalan pertama, yakni Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016.
"Tanah dan bangunan yang disita terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai milik BRD dan BRE, dan bukan milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," kata Lelyana kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Kemudian, sambung dia, Surat Paksa Nomor SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan. Karena, jelas Lelyana, dalam Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022, tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.
"Karenanya, penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016," ujar dia.
Lelyana juga mengungkapkan, sebelum penyitaan dilakukan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi. Sehingga, kata dia, hal itu melanggar kewajiban dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, dia menuturkan, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta pun tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada BRD dan BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," jelas Lelyana.
Karena itu, Lelyana menilai, penyitaan aset milik BRD dan BRE yang dilakukan oleh Satgas BLBI tidak sah secara hukum. Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya.
"Namun, upaya ini tidaklah boleh dilakukan secara serampangan. Tidak masuk akal dan tentunya melawan hukum terhadap penyitaan aset dari pihak yang tidak memiliki beban tanggung jawab atas pengembalian piutang negara," tutur dia.
Ia melanjutkan, Satgas BLBI menduga aset BRD dan BRE yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pasific (Aspac), yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. "Padahal, BRD dan BRE tidak ada sangkut pautnya dengan Aspac maupun dengan Setiawan dan Hendrawan Harjono," imbuhnya.
Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset ini.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektare (ha) berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahfud memperkirakan, nilai aset yang disita mencapai angka Rp 2 triliun.