Jumat 24 Jun 2022 22:07 WIB

Jaksa Siapkan Dakwaan Tersangka Penipuan Investasi Binomo Indra Kenz

Kejagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Binomo.

Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz
Foto: Antara/Adam Barik
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan.

"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedanadi Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pelimpahan Tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo atas tersangka Indra Kenz telah lengkap secara materil maupun formil atau P-21.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tersangka IK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Selain Indra Kenz, tersangka lainnya bernama Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).Tersangka Indra Kenz sebagai afiliator melakukan penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang membuat orang mau berinventasi dengan cara judi daring. Total dari 108 korban mengalami kerugian sebesar Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement